Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HAKI. Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Prosedure
Pendaftaran HKI
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
dengan melampirkan :
Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif);
Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
Tanda
pembayaran biaya permohonan;
25
helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
3.
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta
secara cuma-cuma pada Kantor
2.
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai
Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian
ciptaan rangkap 4;
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
fotocopy KTP atau paspor.
6.
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan
turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang
kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8.
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk
keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan
menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9.
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang
dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya,
dengan menetapkan satu alamat pemohon
10.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan
hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
Contoh
fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya.
Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat
pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik
pemohon
3.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
4.
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari pemohon lain
5.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas
desain industri yang bersangkutan;
6.
Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan
menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.
Sumber
:
http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
http://www.kumham-jogja.info/example-pages