Perkembangan
teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong
terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru,
dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan
telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan
UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa”.
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut
juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan
telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai
susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang
dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP
No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU
tersebut
menurut
saya dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara
jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan
memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang
teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan
pidana.
Dan
kalau di tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi,menurut saya tidak ada
keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak
kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern sekarang.karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi
harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar