Apakah
cyberlaw itu? Lalu bagaimana dapat berhubungan dengan Computer Crime?
Penjelasan dibawah ini akan memberitahukan tentang kedua hal tersebut.
Cyber
Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Bisa diartikan
cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga
merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia
cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik.
Beberapa
orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica
komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh
sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer
crime action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan
Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan
salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai
dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah
istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer
sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a)
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk
menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b)
Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk
melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang
didefinisikan dalam KUHP Kode.
c)
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan
modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d)
Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang
salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e)
Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi
abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir
(a), (b), (c) dan (d) di atas.
f)
Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak
asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan
untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali
jika dibuktikan sebaliknya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar